HAK AZASI MANUSIA
HAK AZASI MANUSIA DALAM MEMPEROLEH PENDIDIKAN
KHAIRUNISA WIDIASTUTI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
mempunyai peran yang sangat urgen untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan
kehidupan suatu bangsa. Pendidikan juga menjadi tolak ukur kemajuan suatu
bangsa, dan menjadi cermin kepribadian masyarakatnya. Dalam konteks ini
Mohammad Noer Syam dalam bukunya Filsafat
Pendidikan, mengemukakan bahwa : Hubungan
masyarakat dengan pendidikan menampakkan hubungan korelasi positif. Artinya,
pendidikan yang maju dan modern akan menghasilkan masyarakat yang maju dan
modern pula. Sebaliknya pendidikan yang maju dan modern hanya ditemukan dan
diselenggarakan oleh masyarakat maju dan modern. Memang bangsa yang maju
selalu diawali dengan keberhasilan dibidang pendidikannya, sebab pendidikanlah
yang mencetak sumber daya manusia (SDM) yang pada prinsipnya sebagai penggerak
roda pemerintahan. Tetapi bagaimana dengan keadaan pendidikan diIndonesia saat
ini ?. Dengan tidak meratanya pendidikan dikalangan seluruh anak-anak yang ada
diIndonesia, bagaimana mungkin negara Indonesia akan menjadi negara maju yang
memiliki sistem pemerintahan yang baik, bagaimana bisa negara Indonesia
memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi, bagaimana bisa
negara Indinesia mengalahkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat,
Jepang, Inggris, Jerman, dan Perancis yang merupakan negara-negara maju karna
keberhasilan di bidang pendidikannya.
Urgennya
pendidikan bagi suatu bangsa, menggugah pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu
kebijaksanaan yang dituangkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 27
Maret 1989. Tujuan ideal yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia lewat proses
dan sistem pendidikan nasional itu ialah : “Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”. Untuk mewujudkan keinginan yang tercantum
dalam undang-undang tersebut, maka pemerintah harus berusaha meratakan
pendidikan kepada seluruh anak-anak diIndonesia dan menjamin kebutuhan
pendidikan anak-anak yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh pendidikan
agar negara Indonesia ini tidak semakin tertinggal oleh negara-negara yang lain,
khususnya dalam bidang pendidikan. Selain itu, pemerintah juga harus
memperhatikan kebutuhan spiritual dan juga moral seluruh rakyat Indonesia
dengan mengupayakan terlaksananya pendidikan umum dan pendidikan agama secara
seimbang. Oleh karna itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu untuk
diingatkan kembali mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dan negara
dalam memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia,
karna hal tersebut merupakan hak azasi mereka yang tidak boleh
dikesampingkan.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat disimpulkan dari paparan kata
pengantar diatas adalah :
1.
Apa saja faktor penyebab Warga Negara Indonesia belum
mendapatkan hak pendidikan yang layak secara merata ?
2.
Apa saja
kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan warga negara Indonesia ?
3.
Bgaimana cara menyeimbangkan pendidikan agama dengan
pendidikan umum di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka dapat dipaparkan
beberapa tujuan penulisan, yaitu :
1.
Menjelaskan permasalahan yang menjadi faktor penyebab Warga Negara Indonesia belum mendapatkan hak
pendidikan yang layak secara merata
2.
Menjelaskan
tentang kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan warga negara
Indonesia sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945
3. Memaparkan beberapa cara menyeimbangkan
pendidikan agama dengan pendidikan umum di Indonesia ?
D. Manfaat penulisan
Mengingatkan masyarakat tentang hak memperoleh pendidikan
bagi seluruh warga negara Indonesia secara merata, dan menegaskan tentang
kewajiban negara dalam memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh warga
negara Indonesia (baik pendidikan umum maupun pendidikan agama)
E.
Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan adalah melalui pengumpulan
bahan materi dari beberapa buku referensi dan internet yang berkaitan dengan
materi yang dibahas.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Faktor Penyebab Pendidikan Nasional Yang Tidak Merata
1. Hakikat Pendidikan
Mengkaji hakikat pendidikan akan memberikan landasan yang
kuat terhadap praktik pendidikan dalam upaya memanusiakan manusia. Hakikat
pendidikan menjadikan arah pendidikan menjadi kokoh dan kuat untuk memuliakan
manusia. Upaya dalam praktik pendidikan perlu mendasarkan diri pada hakikat
pendidikan sebagai tiang penyangganya. Manusia mendapatkan pengetahuan melalui
sumber-sumber yang tersedia untuk memperolehnya. Sumber pengetahuan tersebut
dapat dibedakan menjadi : (1) rasionalisme yang bersumber dari ide, apriori,
solipsistik, subjektif, dan deduktif ; (2) empirisme yang bersumber dari fakta
, objektif, generalisasi dan induktif ; (3) intuisi yang bersumber pada gejala
tiba-tiba, personal, dan tak bisa diramalkan ; (4) wahyu merupakan petunjuk
tuhan dan mutlak ; selain itu terdapat sumber pengetahuan berikutnya : (5)
metode ilmiah, yaitu pengetahuan yang bersumber dari sifat ilmu ilmiah yang
berjalan dari ragu ke percaya. Kajian teorinya bersifat logika deduktif ,
logika matematik, dan koheren. Kajian empiris mengacu pada logika induktif,
generalisasi , logika statistik, dan korespondensi. Hakikat pendidikan dapat
dilacak melalui dua metode, yaitu dengan mempelajari teori dan tokoh-tokohnya
atau dengan melacaknya berdasarkan urutan-urutan sejarah pendidikan. Kalau
metode pertama adalah upaya yang memberikan uraian secara tersusun tentang dasar,
tujuan, lingkungan pendidikan, tokoh-tokohnya, dan segala sesuatu yang ada
sangkut pautnya dengan itu. Untuk memahami pendidikan, ada dua istilah yang
dapat mengarahkan pada pemahaman hakikat pendidikan, yaitu kata paedagogie dan paedagogiek. Paedagogie bermakna
pendidikan, sedangkan Paedagogiek
berarti ilmu pendidikan. Oleh karena itu, Pedagogik (pedagogics) atau ilmu mendidik adalah ilmu atau teori yang
sistematis tentang pendidikan yang sebenarnya bagi anak atau untuk anak sampai
ia mencapai kedewasaan (Sukardjo dan
Komarudin, 2010:7). Sementara itu, pemahaman akan hakikat pendidikan akan
menyebabkan kita memahami peran, mendudukkannya, dan menilai pendidikan secara
proporsional.
Pendidikan sering diterjemahkan orang dengan paedagogie. Pada zaman yunani kuno,
seorang anak yang pergi dan pulang sekolah diantar seorang pelayan, pelayan
tersebut biasa disebut paedagogos (penuntun anak), disebut demikian karena
disamping mengantar dan menjemput juga berfungsi sebagai pengasuh anak tersebut
dalam rumah tangga orang tuanya , sedangkan gurunya sendiri yang mengajar pada yunani kuno disebut governor. Governor sebagai guru tidak mengajar secara klasikal seperti
sekarang, melainkan individual. (Muhadjir,2000:20).
Definisi sempit, yaitu pendidikan adalah sekolah.
Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan disekolah sebagai lembaga
pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah
terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan
yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas
sosial mereka. Sementara itu definisi luas terbatas, yaitu pendidikan adalah
usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan atau latihan yang berlangsung disekolah dan diluar
sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan
peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat dimasa yang akan datang.
Pendidikan adalah pengalaman-pengalaman belajar terprogram dalam bentuk
pendidikan formal, non formal, dan informal disekolah, diluar sekolah, yang
berlangsung seumur hidup yang bertujuan optimalisasi kemampuan-kemampuan
individu agar dikemudian hari dapat memainkan peranan hidup secara tepat.
Karna sifatnya yang kompleks dalam istilah pendidikan,
oleh Tirtaraharja dan Sulo (2005:33) dikemukakan beberapa batasan pendidikan
yang berbeda berdasarkan fungsinya. Batasan tersebut antara lain: (1)
pendidikan sebagai transformasi budaya; (2) pendidikan sebagai proses
pembentukan pribadi; (3) pendidikan sebagai proses penyiapan warga negara ; dan
(4) pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja.
Berdasarkan pengertian dan penjelasan diatas, dapat
ditarik kesimpulan mengenai definisi pendidikan. Pendidikan adalah usaha
menarik sesuatu didalam manusia sebagai upaya memberikan pengalaman-pengalaman
belajar terprogram dalam bentuk pendidikan formal, non formal dan informal
disekolah dan luar sekolah, yang berlangsung seumur hidup yang bertujuan
optimalisasi kemampuan-kemampuan individu agar dikemudian hari dapat memainkan
peranan hidup secara tepat.
1.1 Faktor Penyebab Belum
Meratanya Pendidikan Nasional
Didalam
sistem Pendidikan yang ada dalam pemerintahan Indonesia ini banyak sekali dijumpai berbagai macam
permasalahan yang menghambat proses pendidikan sehingga mengakibatkan begitu
banyak ketumpang tindihan
yang harus diselesaikan dalam dunia pendidikan oleh pemerintah dan masyarakat, agar semua
warga Negara dapat menikmati pendidikan secara merata di kalangan semua
masyarakat.
Dalam pembahasan ini akan di bahas permasalahan yang ada didunia
pendidikan, agar kita bisa menemukan cara atau solusi agar pendidikan dapat dinikmati
semua kalangan. Diantara permasalahan itu antara lain :
a. Dana pendidikan yang dirasa membebani masyarakat.
Dalam dunia pendidikan, terdapat banyak instansi-instansi
yang bukan berbadan pemerintah atau dalam kata lain mereka berbadan yayasan
sehingga biaya pendidikan dalam badan yayasan ini dirasa sangat mahal dan
membebani masyarakat. Sehingga persaingan dalam mencari sekolah atau lembaga
pendidikan yang berbadan Negeri (bukan swasta) menjadi semakin ketat sehingga
banyak peserta didik yang dalam artian “hanya yang memiliki kecerdasan lebih lah” yang mampu memenangkan persaingan
tersebut. Lalu bagaimanakah nasib mereka yang hanya memiliki pengetahuan/kecerdasan dibawah rata-rata? Apakah mereka
tidak boleh mendapatkan pendidikan seperti mereka yang cerdas ? , lalu bagaimana nasib mereka
selanjutnya jika mereka tidak memiliki biaya untuk belajar disekolah-sekolah negeri?
b. Dana APBN
dan BOS yang tidak jelas arahnya (KKN).
Dana APBN dan BOS yang begitu banyak
diberikan Pemerintah untuk mengembangkan pendidikan bagi mereka yang kurang
mampu dan juga untuk mensubsidi biaya pendidikan yang dirasa terlalu mahal ternyata
jika ditelusuri sampai akhir terdapat keganjilan terhadap arah penggunaan dana
tersebut. Ternyata
begitu banyak penyalahgunaan dana tersebut yang tidak lain tidak bukan
dilakukan oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan. Begitu mirisnya nasib bangsa ini,
bangsa yang menginginkan agar penduduknya bisa maju ternyata terdapat kalangan
yang mencoba menghambat tujuan tersebut yang begitu mengejutkannya itu
dilakukan oleh orang dalam sendiri atau lembaga atau pejabat-pejabat yang ada
dalam Pemerintahan Indonesia itu sendiri.
c. Daerah
pelosok yang sulit dijangkau ( Kondisi Geografis).
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu
pulau yang dipisahkan oleh lautan dan samudra. Dari pulau-pulau itu terdapat
kurang lebihnya 100 pulau terpencil yang didalamnya terdapat berbagai macam
suku yang mereka mendiami suatu tempat yang sulit dijangkau oleh orang lain.
Dengan begitu mereka yang berada didalamnya juga belum tentu bisa merasakan apa
itu yang dinamakan dengan pendidikan. Apakah mereka yang termasuk suku
pedalaman tidak boleh mendapat pendidikan seperti mereka yang berada di
kota-kota? .
d. Tenaga pendidik
yang belum loyal.
Yang dimaksud dengan tenaga pendidik
yang belum loyal adalah begitu banyaknya tenaga pendidik (guru) di Negara Indonesia
ini tetapi mereka masih belum bisa menunjukkan kualitas mereka sebagai guru
yang baik, maksudnya adalah guru-guru ini banyak yang menyebar diperkotaan
namun begitu sedikit yang mau mengabdi di daerah pedalaman sehingga mereka yang
berada dipedalaman yang menginginkan pendidikan tidak bisa menikmatnya karena tidak
tersedianya tenaga pendidik atau guru yang mau mengabdi sampai didaerah-daerah
pedalaman. Kalaupun
ada, itu hanya sedikit sekali sehingga
sangat sulit dijumpai sekolah atau pun lembaga pendidikan didaerah-daerah terpencil. Salah satu
yang melatar belakangi para guru untuk mengabdi dan mengajar di daerah-daerah
pedalaman dan terpencil adalah tidak adanya fasilitas lebih atau semacam
tunjangan tambahan yang diberikan kepada mereka yang mengajar didaearah-daerah
pedalaman tersebut, sehingga para guru tidak terdorong memiliki keinginan
mengajar dan mengabdi di daerah pedalaman dan terpencil. Akhirnya, jadilah
warga negara Indonesia yang berada didaerah terpencil tersebut korban ketidak
adilan pemerintah yang tidak memenuhi tanggung jawabnya meratakan pengetahuan
bangsa Indonesia melalui pendidikan yang layak yang merupakan hak azasi mereka
sebagai masyarakat yang berpendidikan.
e. Kurang
optimalnya pelaksanaan sistem pendidikan (yang sebenarnya sudah cukup baik) di
Indonesia yang disebabkan sulitnya menyediakan guru-guru berkompetensi untuk
mengajar di daerah-daerah.
Sebenarnya
kurikulum Indonesia tidak kalah dari kurikulum di negara maju, tetapi
pelaksanaannya masih jauh dari optimal. Kurang sadarnya masyarakat mengenai
betapa pentingnya pendidikan dalam membentuk generasi mendatang sehingga profesi ini
tidak begitu dihargai. Sistem pendidikan yang sering berganti-ganti bukanlah
masalah utama, yang menjadi masalah utama adalah pelaksanaan di lapangan yang kurang optimal. Terbatasnya
fasilitas untuk pembelajaran baik bagi pengajar dan yang belajar. Hal ini
terkait terbatasnya dana pendidikan yang disediakan oleh pemerintah atau mungkin
sebenarnya dana yang disiapkan oleh pemerintah sudah cukup tetapi tidak
diketahui bermuara kemana sebagian dana yang lainnya.
Banyak sekali kegiatan yang dilakukan depdiknas untuk
meningkatkan kompetensi guru, tetapi tindak lanjut yang tidak membuahkan hasil
dari kegiatan semacam penataran dan sosialisasi jadi terkesan yang penting
kegiatan itu terlaksana tanpa memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh. Jika kondisi semacam itu tidak
diubah dan
dibenahi,
kecil harapan pendidikan bisa lebih maju/baik. Maka dari itulah pendidikan Indonesia sulit untuk
maju. Selama ini kesan kuat bahwa pendidikan yang berkualitas mesti
bermodal/berbiaya besar, tapi
oleh pemerintah itu tidak ditanggapi. Kita
lihat saja anggaran pendidikan dalam APBN itu, padahal semua tahu bahwa pendidikan
akan membaik jika gurunya berkompetensi dan cukup dana untuk memfasilitasi
kegiatan pembelajaran.
Dari sekian permasalahan yang telah dijabarkan tadi telah di ketahui bahwa permasalahan yang dihadapi bangsa ini dalam menyalurkan hak warga negara supaya mendapat pendidikan yang layak sangatlah kompleks. Sehingga bukan hanya tugas pemerintah ataupun negara dalam mencari solusinya tetapi kita semua lah yang menjadi warga Negara yang harus ikut serta mencari solusi dan berusaha semaksimal mungkin berperan aktif dalam dunia pendidikan.
2. Kewajiban
Pemerintah Terhadap Hak Warga Negara Indonesia dalam Memperoleh Pendidikan
Hak untuk
memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia telah disebutkan dan
ditegaskan dalam UUD 1945, dan telah disebutkan pula didalam UUD 1945 tentang
kewajiban pemerintah untuk mewujudkan hak tersebut. Hak untuk mendapatkan pendidikan
adalah salah satu hak asasi
manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga
merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen’s right) pada BAB
XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen. Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal
31 ayat (1)
menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Hak-hak dasar itu adalah akibat logis
dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia. Pasal 31 ayat (1) diatas segera
diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang
menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.” Selanjutnya Pasal 31
ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.”
Dalam semangat UUD 1945 pendidikan
diarahkan bagi rakyat keseluruhan dengan perhatian utama pada rakyat yang tidak
mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada
gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera. Jika ketentuan UUD 1945 itu
dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap orang
dan bagi warga negara Indonesia, mengikuti pendidikan dasar adalah
kewajiban. Menghalangi dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah
perbuatan melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya. Sejalan dengan itu UUD 1945
mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, yaitu
sedikit-dikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan
kabupaten kota (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945).
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak tidak memperhatikan
hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atau dengan kata lain dapat menimbulkan
kasus-kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus pelanggaran HAM bisa saja terjadi di
berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali di bidang pendididikan. Dalam menjadi manusia khususnya
menjadi warga negara Indonesia kita tidak bisa lepas dari dua hal yaitu
kewajiban dan hak kita sebagai warga negara yang baik. Kewajiban yang harus kita laksanakan
sebagai warga negara yang baik diantaranya ikut mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia yang tertuang dalam Pemukaan UUD 1945 alenia 4. Dan sebagai warga negara Indonesia
setelah kita melaksanakan kewajiban kita yaitu diantaranya mendapat
kesejahteraan hidup, mendapat perlindungan negara, dan masih banyak lagi. Namun
diantara hak-hak yang kita peroleh tadi ada satu hak yang sangat penting bagi
kita sebagai warga negara untuk bekal dalam menyongsong hidup zaman era
globalisasi ini. Hak yang paling penting itu adalah Pendidikan, mendapatkan
pendidikan yang layak sebagai warga negara adalah hal yang sangat utama dalam
menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era
globalisasi ini.
Dalam hidup ini setiap manusia membutuhkan apa yang
dinamakan dengan Ilmu, dengan Ilmu tadi setiap manusia dapat berkembang menjadi
apa yang ia inginkan, menjadi seperti apa yang ia cita-cita kan, dan mampu
bersaing dengan manusia lain dalam berbagai aspek kehidupan. Nah, ilmu tadi hanya dapat diperoleh
melalui Pendidikan terutama dalam pendidikan formal atau biasa disebut dengan
sekolah. Di sekolah-sekolah diajarkan mengenai berbagai tatanan ilmu
pengetahuan dan aspek-aspek kehidupan. Diantara tujuan (visi) sekolah salah
satunya yaitu mencerdaskan bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD
1945 dan sebagai pelaksanaan pembangunan bangsa yang berkarakter kuat dan
cerdas hingga mampu bersaing dengan bangsa lain yang lebih maju. Itulah sebabnya
kenapa pemerintah perlu untuk memperhatikan hak setiap warga negaranya dalam
memperoleh pendidikan yang layak, adalah supaya dapat mencerdaskan kehidupan
bangsa Indonesia secara keseluruhan, dan agar bangsa Indonesia dapat bersaing
dengan bangsa-bangsa negara lain yang lebih maju, dan agar bangsa Indonesia
dapat menjadi bangsa yang mandiri yang tidak terus menerus berketergantungan
dengan negara-negara lain yang menyebabkan negara Indonesia banyak memiliki
hutang budi sehingga dipandang remeh oleh banyak negara didunia. Hanya karna
pendidikan yang tidak merata ditanah air ini sehingga menyebabkan tidak seluruh
warga Indonesia berkesempatan untuk mencerdaskan dirinya melalui pendidikan dan
pembelajaran yang layak dan sesuai ketentuan negara. Sudah sepatutnya pemerintah
mulai bertanggung jawab untuk memperhatikan atas pengadaan pendidikan bagi
seluru rakyatnya jika tidak ingin bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang
tertinngal yang terus berada jauh dibelakang negara-negara lainnya.
3.
Upaya
Menyeimbangkan Pendidikan Umum dan Pendidikan Agama di Indonesia
Pendidikan
secara kultural umumnya berada dalam lingkup peran, fungsi dan tujuan yang
tidak berbeda. Semuanya hidup dalam upaya yang bermaksud mengangkat dan
menegakkan martabat manusia melalui transmisi yang dimilikinya, terutama dalam
bentuk transfer of knoeledge dan transfer of
values.
Dalam konteks
ini secara jelas juga menjadi sasaran jangkauan pendidikan Islam, karena
bagaimanapun pendidikan Islam merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional,
sekalipun dalam kehidupan bangsa Indonesia tampak sekali terbedakan
eksistensinya secara struktural. Tapi secara kuat ia telah berusaha untuk
mengambil peran yang kompetitif dalam setting sosiologis bangsa, walaupun tetap
saja tidak mampu menyamai pendidikan umum yang ada dengan otonomi dan dukungan
yang lebih luas, dalam mewujudkan tujuan pendidikan secara nyata. Sebagai
pendidikan yang berlebel agama, maka pendidikan Islam memiliki transmisi
spiritual yang lebih nyata dalam proses pengajarannya dibanding dengan pendidikan
umum, sekalipun lembaga ini juga memiliki muatan yang serupa. Kejelasannya
terletak pada keinginan pendidikan Islam untuk mengembangkan keseluruhan aspek
dalam diri anak didik secara berimbang (baik aspek intelektual, imajinasi dan
keilmiahan, kultural serta kepribadian). Karena itulah pendidikan Islam
memiliki beban yang multi paradigma, sebab berusaha memadukan unsur profan dan
imanen, dimana dengan pemaduan ini akan membuka kemungkinan terwujudnya tujuan
inti pendidikan Islam yaitu melahirkan manusia-manusia yang beriman dan berilmu
pengetahuan, yang satu sama lainnya saling menunjang.
Realitas
membuktikan bahwa pendidikan agama (Islam) dan pendidikan umum selama ini
sering diberikan batasan pengertian sebagai berikut : (1)Pendidikan
agama yaitu penyelenggaraan pendidikan yang memberikan materi atau mata
pelajaran agama, sedang pendidikan umum yaitu penyelenggaraan pendidikan yang
memberikan materi atau mata pelajaran umum. (2)Pendidikan agama
sebagai lembaga pendidikan pada madrasah seperti MI, MTs, MA, MAK atau
sejenisnya, sedangkan pendidikan umum sebagai lembaga pendidikan umum seperti
SD, SMP, SMA, SMK dan sejenisnya. Kenyataan tersebut semakin tampak dengan
keberadaan departemen yang membina, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(Depdikbud) untuk lembaga pendidikan umum, dan Departemen Agama (Depag) untuk
lembaga pendidikan agama atau madrasah dan sejenisnya.
Pada saat ini
juga umat manusia tengah menghadapi perkembangan kebudayaan modern yang
menyangkut pertumbuhan dahsyat dengan landasan modernisme barat yang bersifat
pragmatik serta perkembangan dan pertumbuhan budaya yang memperbesar kekuasaan
terhadap alam dan manusia. Oleh karenanya, filsafat dan stuktur pendidikan ala
barat disusun dan dirancang sesuai dengan pandangan hidup tersebut. Modernisme
dan modernisasi antara lain berarti mengesahkan penolakan manusia terhadap
nilai-nilai ketuhanan dan menggantinya dengan norma teknokratik yang sekaligus
mengagungkan individualisme mempersempit peranan hati nurani dan akal. Dalam
hal ini, akal dan hati nurani digunakan hanya sebagai sarana atau alat
pencapaian tujuan yang telah dirancang oleh sistem pertumbuhan dan kekuasaan
untuk memenuhi kebutuhan akan bahan baku dan pasar produksi. Bangsa-bangsa yang
merupakan pemilik sah atas kekayaan dunia itu meniru gaya hidup orang barat
yang mewah, dan oleh karenanya mereka menjadi konsumen yang melahap benda-benda
pemuas hawa nafsu yang tidak produktif untuk penyebaran kesejahteraan diantara
mereka. Sementara itu, penguasaan tekhnologi yang berjumlah 30% dari penduduk
dunia menguasai 82% produk dunia dan
membelanjakan 25% dari jumlah dana untuk
pembuatan persenjataan. Penanaman kebutuhan asing yang diprasaranai oleh
perombakan pola pikir , epistemologi ilmu, metodologi ilmiah, dan aplikasi
tekhnologinya mengubah pola prilaku bangsa Indonesia pada khususnya.
Mereka jadi
asing dari dirinya sendiri , dari teman-temannya, dari lingkungannya, dari
sejarahnya, dari kebudayaannya dan dari masa depannya sendiri. Dalam hal ini
bangsa Indonesia tengah mengalami pembauran budaya, kebingungan dan frustasi
yang berujung pada situasi hampa nilai (anomi). Mereka mengira bahwa dirinya
memiliki nilai yang tinggi, padahal dalam kehidupan nyata sehari-hari mereka
dipaksa untuk melandaskan dan menerapkan nilai-nilai barat (maupun timur) dan
materialistik.
Pendidikan,
sementara melaksanakan fungsinya sebagai penggali dan pengawet budaya yang
tinggi diharapkan mampu menemukan dan mengembangkannya untuk kepentingan kesejahteraan bangsa dan umat manusia (fisik
material dan ideal spiritual) untuk masa kini dan masa datang (prognostik dan
futuristik). Sementara itu, pada abad ke-20 ini kita melihat dan mengalami
keterlantaran, disfungsionalisasi, dan tidak adanya keutuhan (disintegratedness) dalam segi nilai dan
spiritualnya; masa bodoh, bahkan menolak nilai-nilai transendental yang
dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak dapat dibuktikan serta bersifat spekulatif.
Cara atau alat
paling efektif dan efisien untuk mewujudkan tujuan pendidikan umum dan
spiritual/agama yang seimbang adalah melalui pengajaran (yang dipadukan).
Pengajaran ialah poros membuat jadi terpelajar, sedangkan pendidikan ialah
membuat orang jadi terdidik. Maka pengajaran agama seharusnya mencapai tujuan
pendidikan agama. Tujuan umum pendidikan
islam harus dikaitkan pula dengan tujuan pendidikan nasioanal negara tempat
pendidikan Islam itu dilaksanakan dan harus dikaitkan pula dengan tujuan
institusional lembaga yang menyelenggarakan pendidikan itu. Tujuan umum
tersebut tidak dapat dicapai kecuali setelah melalui proses pengajaran,
pengalaman, pembiasaan, penghayatan, dan
keyakinan akan kebenarannya melalui proses pendidikan (formal, informal, maupun
nonformal) yang merata diseluh tanah air Indinesia, sebab dalam kenyataan yang
ada saat ini anak-anak terlantar yang tidak pernah menerima pendidikan
senantiasa berbeda dari anak-anak yang telah mendapat pendidikan.
Didalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989, kerancuan mengenai
persoalan pendidikan umum dan pendidikan nilai-nilai spiritual/agama diluruskan
dengan penegasan batasan sebagai berikut :
1.
Pada pasal 11
butir 2 disebutkan ; pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususkan
yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
2.
Pada pasal 11
butir 6 dinyatakan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
3.
Pada pasal 39
ayat 2 disebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis , jalur dan jenjang wajib
memuat : Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sementara itu pada ayat 3 lebih dipertegas lagi, bahwa pendidikan agama
merupakan salah satu isi kurikulum pendidikan dasar sebagai bahan kajian
dan pelajaran dari 13 bahan kajian dan
pelajaran yang ditetapkan.
Dari beberapa
uraian tersebut terlihat jelas bagaimana posisi pendidikan agama disekolah
umum, dimana pendidikan agama merupakan salah satu dari 3 mata pelajaran wajib
yang diajarkan pada sekolah-sekolah. Dalam peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun
1990 tentang Pendidikan Dasar, pasal 1 disebutkan ; Pendidikan Dasar adalah
pendidikan umum yang lamanya 9 tahun, diselenggarakan selama 6 tahun disekolah dasar (SD) dan 3 tahun di SMP
atau satuan pendidikan yang sederajat. Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 disebutkan
: SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen
Agama masing-masaing disebut Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah
(MTs). Dengan memperhatikan beberapa pasal tersebut, tampaknya memberikan
gambaran yang jelas bagi kita tentang posisi pendidikan agama dan umum yang
selama ini terkesan terpisah, kini lebih menyatu, dimana sebagai isi kurikulum,
pendidikan agama menjadi muatan pokok disamping pendidikan pancasila dan
pendidikan kewarganegaraan. Begitu juga sebagai satuan pendidikan , Madrasah
Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah termasuk jenis pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
BAB III
ANALISIS-SINTESIS
Dari
begitu banyak permasalahan yang muncul saya akan mencoba menawarkan beberapa solusi untuk menangani hal
tersebut. Karena permasalahan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah ataupun Negara tetapi semua elemen masyarakat yang ada didalamnya.
Dalam pembahasan kali ini saya
akan memberikan sedikit solusi untuk memecahkan masalah
dalam dunia pendidikan yang telah disebutkan diatas tadi :
A. Penambahan Kuota Dana Subsidi
Pendidikan.
B. Perlunya diadakan
suatu sistem pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran. C. Tanamkan Jiwa Pengabdian demi
Bangsa.
D. Loyalitas tanpa
batas.
E. Menyediakan Tenaga Pendidik yang
berkompeten.
Mengenai tanggung jawab pemerintah
terhadap pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan
yang telah diatur dalam UUD 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28C
ayat 1, BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan Pasal 31 ayat 1, dan Pasal
31 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 3 maka pemerintah perlu mengoptimalkan segala
usaha yang telah dijalankan selama ini agar diperoleh terbangunnya sistem pendidikan
yang unggul diIndonesia karna pada dasarnya sistem pendidikan diIndonesia ini
sudah cukup baik, dan agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pendidikan
secara merata maka perlu diadakan koreksi ulang terhadap pengelolaan pendidikan
saat ini agar dapat diketahui letak kesalahan dalam pelaksanaan pendidikan
diIndonesia. Pemerintah dan pejabat serta aparat lain pun harus bekerja sama
dalam mengamankan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam pendidikan
yang sedang berjalan sehingga tidak muncul para perusak yang akan mengacaukan
struktur dan sistem pendidikan yang telah direncanakan dengan baik.
Tentang pengadaan pendidikan agama dan
umun secara seimbang pun kiranya sudah cukup jelas oleh paparan diatas, bahwa
sebenarnya tidak ada yang salah dengan menggabungkan antara pendidikan umum
dengan pendidikan agama, justru hal itu akan sangat baik dalam membentuk
pribadi bangsa yang mempunyai intelektual tinggi yang didukung oleh kesadaran
moral dan spiritual/agama yang tinggi pula. Sehingga selain kecerdasan juga dapat
membekali bangsa ini dengan akhlaq dan budi pekerti yang baik. Untuk itu
pemerintah hanya harus mengupayakan agar disetiap sekolah (bukan hanya
sekolahan yang berlatar agama saja) dimasukkan unsur moral dan spiritual dalam
setiap bidang studi/mata pelajaran yang diajarkan dengan menyesuaikan kadarnya
sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi yang sedang berlangsung .
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
menjadi warga Negara Indonesia kita semua (tanpa pandang bulu dan tanpa
membeda-bedakan satu dan yang lainnya) mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, karena hal
tersebut adalah tujuan bangsa Indonesia yang telah tertuang dalam pembukaan UUD
1945 alenia ke 4, dengan
tujuan agar tercipta manusia-manusia cerdas yang siap memajukan bangsa ini.
Maka pendidikan adalah hak setiap warga Negara tanpa pandang bulu (BAB XIII Pasal
31 Ayat 1) membedakan
apakah dia kaya atau miskin, apakah dia dari jawa atau papua, apakah dia bodoh
atau pintar, karena setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan untuk
mengembangkan dirinya sesuai dengan BAB XA pasal 28 C ayat 1, juga wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya (memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya
20% dari APBN serta APBD/ BAB XIII Pasal 31 Ayat 2 dan 4). Dalam pelaksanaan pendidikan
diperlukan adanya peran serta kita semua sebagai elemen masyarakat dan
pemerintah agar terlaksananya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat
dimanapun mereka berada. Para guru yang sudah sertifikasi
seharusnya mau ditempatkan dimanapun juga walau daerah terpencil sekalipun
karna guru yang menolak untuk mengajar didaerah pedalaman akan semakin
mempersulit permasalahan pendidikan di Indonesia karna menimbulkan pendidikan
yang tidak merata dikalangan seluruh bangsa Indonesia dan memperluas kebodohan
dikalangan bangsa ini, apakah kita rela menyaksikan bangsa Indonesia terus
dijajah oleh kebodohan yang diakibatkan oleh kelalaian dalam memberikan hak
pendidikan bagi masing-masing warga negara ini? . Sudah semestinya kita sebagai
warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk membantu sesama manusia,
untuk mempermudah saudara-saudara kita yang lain dalam memperoleh pengetahuan
umum dan pengetahuan agama yang seimbang. Solusi apapun yang dapat kita
sumbangkan untuk memecahkan masalah pendidikan, selayaknya kita tuangkan solusi
tersebut agar dapat membantu memecahkan berbagai masalah pendidikan di
Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah, (1996), Kapita Selekta Pendidikan Islam,
Jakarta: Rajawali Pers
Triwiyanto, Teguh, (2014), Pengantar Pendidikan, Jakarta:
Bumi Aksara
Daratjad, Zakiyah, dkk. (1996), Ilmu Pendidikan Islam,
Jakarta: Bumi Aksara
Feisal, Jusuf Amir, (1995), Reorientasi Pendidikan Islam,
Jakarta: Gema Insani Press
Sumber Lain :
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alenia 4
Undang-undang Dasar 1945 Bab X A Pasal 28 C Ayat 1
Undang-undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 1
Undang-undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 2
Undang-undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 3