BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak
islam lahir sampai kepada masa kekhalifahan Usman bin Affan merupakan satu
kesatuan politik dan wilayah yang jelas dibawah seorang kepala negara, atau
khalifah yang sekaligus sebagai imam. Tetapi dengan peristiwa tahkim (yang
terjadi pada saat perang siffin) yang demikian berarti dunia islam telah
terpecah menjadi dua wilayah dan kekhalifahan: imam Ali ditimur- semenanjung
Arab, Irak dan Persia, dan Mu’awiyah dibagian barat- meliputi Syam(Suria) dan
Mesir. Sudah tentu hal ini membawa terpecahnya umat Islam yang berakibat jauh
dalam sejarah.
Pertentangan
dalam pengikut-pengikut Imam Ali (pada saat memutuskan untuk menerima tahkim
atau tidak menerimanya) ini telah melahirkan dua golongan yang saling
berlawanan. Satu golongan setuju dengan keputusan tahkim dan golongan yang lain
menentang persetujuan itu dan menuduh lawan mereka kafir. Dari peristiwa itu
kemudian lahir dua golongan dari rahim yang sama: satu golongan yang tetap
setia pada Imam Ali, dan mereka ini yang kemudian dikenal dengan nama
syi’ah(golongan,pengikut setia), dan satu lagi golongan yang membangkang dan
mengkafirkan siapa saja yang menyetujui tahkim, dan mereka ini dikenal dengan
nama khawarij.
Kata
Syi’ah pada waktu itu sudah tentu bukan dalam pengertian istilah teknis seperti
pengertian yang timbul kemudian walaupun ini menjadi cikal bakalnya. Lahirnya
dua golongan yang saling berlawanan itu karna tahkim, satu golongan yang pro
Ali dan membelanya mati-matian, kemudian disebut syi’at Ali, pengikut Ali yang
setia, atau syi’ah saja, dan golongan yang menentang Ali mati-matian. Mereka
keluar dari barisan Ali, dan kemudian menjadi golongan khawarij, yang umumnya
menganut garis keras yang dengan mudah membunuh siapa saja yang tidak sehaluan
dengan mereka. Pengikut-pengikut Imam Ali dari kalangan garis keras ini
menyalahkan Imam Ali yang menunjuk Abu Musa al-Asy’ari dan sangat menyesalkan
keputusan Imam sebelum itu mau menerima tahkim. Menurut mereka, seharusnya Imam
Ali memaksa mereka agar kembali kepada keadilan dan kebenaran, bukan sebaliknya
malah mengikuti perbuatan salah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khawarij
Kata
“al-khawarij” berasal dari kata kerja kharaja, harfiah berarti keluar, kharaja
‘alaa, “memberontak kepada”, yang umumnya berarti memberontak kepada imam,
pemimpin, kepala negara atau pemerintahan(baik itu dimasa para sahabat, masa
al-khulafa’ ar-rasyidun, masa tabi’in, atau masa imam zaman manapun).
Al-Khawarij sudah merupakan istilah dan nama dari sebuah kelompok yang
memberontak kepada Imam Ali. Al-Khawarij punya beberapa nama lagi, seperti
Al-Haruuriiyah, Al-Muhakkimah, Al-Gulaat, An-Nawaasib, dan sekian banyak lagi
nama lainnya. Sumber lain mengatakan bahwa kata khawarij menurut bahasa
merupakan jamak dari kharajii, secara harfiah berarti orang-orang yang keluar,
mengungsi atau mengasingkan diri. Istilah ini bersifat umum yang mencakup semua
aliran dalam Islam yang memisahkan diri atau keluar dari jama’ah umat,
sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syahrastani: “Tiap yang memberontak kepada
imam yang benar yang disepakati oleh jama’ah dinamakan khawarij”. Secara
historis khawarij merupakan “orang-orang yang keluar dari barisan Ali”. Awalnya
mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Namun pada perkembangan
selanjutnya mereka juga adalah kelompok yang tidak mengakui kepemimpinan
Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
B.
Sejarah Berdirinya Kelompok Khawarij
Seperti
sudah umum diketahui, bahwa setelah khalifah Usman terbunuh, Mu’awiyah(gubernur
suria ketika itu) melancarkan tuntutan pembalasan atas kematian itu, dengan
latar belakang pertentangan religio-politik sekitar soal kekhalifahan, yang
berlanjut sampai terjadinya pertempuran sengit di Siffin (657 M).Kelompok ini(khawarij)
lahir pada waktu proses arbitrasi. Peperangan Siffin, pada hari pertempuran terakhirnya
menjurus ke kejayaan imam Ali. Mu’awiyah dalam musyawarahnya dengan ‘Amr ibn
ul-‘Ash menyadarai suatu taktik jitu. Ia sadar bahwa seluruh usahanya sia-sia
dan bahwa ia berada ditepi jurang kekalahan.
Ia
melihat bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan dirinya kecuali dengan
menciptakan kerancuan, lalu ia perintahkan agar Al-Qur’an diangkat diujung
tombak dan supaya kitab suci itu dipergunakan untuk arbitrasi antara kedua
belah pihak. Pihak Ali tetap bertempur terus, lalu ada sebagian pengikut Ali
yang meminta kepadanya agar mau menerima tahkim. Akhirnya imam Ali menerima
tahkim dengan rasa terpaksa. Kemudian diperoleh kesepakatan masing-masing kubu
mengangkat seorang hakim. Mu’awiyah memilih ‘Amr ibn ul-‘Ash. Semula Ali
sendiri bermaksud memilih ‘Abdullah bin Abbas, tetapi orang-orang khawarij ini
menghendaki Abu Musa Al-Asy’ari. Tahkim berlangsung dengan berkesudahan
turunnya imam Ali dari kekhalifahan dan tetapnya Mu’awiyah, yang berarti
kemenangan baginya.
Melihat kejadian ini, orang-orang khawarij
yang awalnya menyetujui adanya tahkim beralih pendirian, merasa dikecewakan
sekali, mereka membencinya(imam Ali) karna dianggap lemah dalam menegakkan
kebenaran, mau menerima tahkim yang mengecewakan, sebagaimana mereka juga
membenci Mu’awiyah karna telah melawan imam Ali (khalifah yang sah).tahkim
dianggap sebagai dosa besar, bukan mencari penyelesaian umat. Mereka menyatakan
konfrontasinya dengan pihak
Mu’awiyah. Mereka menuntut agar sayidina Ali mau mengakui kesalahannya, karna
mau menerima tahkim. Mereka berpendapat bahwa orang-orang yang menyetujui
keputusan tahkim dihukumi kafir, sebagaimana orang-orang khawarij sendiri juga
menjadi kafir, hanya saja mereka segera bertaubat. Bila sayidina Ali mau
bertaubat, maka mereka mau bersedia lagi bergabung dengannya untuk menghadapi
Mu’awiyah. Tetapi bila beliau tidak bersedia bertaubat, maka orang-orang
khawarij menyatakan perang terhadapnya, sekaligus juga menyatakan perang
terhadap Mu’awiyah. Mereka yakin bahwa tahkim itu mengingkari Al-Qur’an, mereka
ini kemudian “keluar”(kharajuu) dari barisan imam Ali, dan karna demikian
mereka mendapat sebutan “khawaarij”, yang berarti “orang-orang yang
memberontak”(kepada Ali). Semboyan mereka adalah “laa hukma illaa lillaah”(tidak
ada hukum kecuali dari Allah SWT). Bila ada pihak dari imam Ali yang berpidato,
mereka akan mengganggunya dan membuat kehebohan dengan berteriak-teriak “laa
hukma illaa lillaah”(tidak ada hukum kecuali dari Allah SWT).
Demikian
pula apabila pihak Mu’awiyah berpidato, mereka sengaja mengganggunya dan
membikin keonaran dengan berteriak-teriak “laa hukma illaa lillaah”(tidak ada
hukum kecuali dari Allah SWT). Kaum khawarij kadang-kadang menamai diri mereka
dengan “kaum syurah” (orang-orang yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan
keridhaan Allah SWT), mereka mendasarkannya pada ayat 207 dalam surah
Al-Baqarah: “Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya karna mencari
keridhaan Allah SWT., maha penyantun kepada hamba-hambanya”(QS.Al-Baqarah: 207).
Jumlah mereka sekitar 12.000 orang, mula-mula bermarkas di harura’, dekat
kufah. Gerakan khawarij berpusat di dua tempat, satu markas di Bathaih yang
menguasai dan mengontrol kaum khawarij yang berada di Persia dan sekeliling
Irak. Tokoh-tokohnya ialah Nafi’ bin Azraq dan Qathar bin Faja’ah. Lainnya
bermarkas di Arab daratan yang menguasai kaum khawarij yang berada di Yaman,
Hadlramaut dan Thaif. Tokoh-tokohnya adalah Abu Thaluf, Najdat bin ‘Ami dan Abu
Fudaika.Sampai sekarang, khawarij masih terdapat di Tripoli Barat, Aljazair,
Pulau Zanzibar dan Oman di Jazirah Arab, dengan jumlah seluruhnya hanya sekitar
25.000 orang saja.
C.
Sebab-sebab Berdirinya Kelompok Khawarij
a). Perseteruan Sekitar
Masalah Khilafah
Kemungkinan
ini merupakan sebab yang paling kuat dalam kemunculan khawarij dan
pemberontakan mereka, karna mereka memiliki pandangan yang khusus dan keras
dalam hal ini, sehingga menganggap penguasa yang ada pada waktu itu tidak
berhak menjadi khalifah bagi kaum muslimin. Ditambah lagi dengan keadaan politik
yang tidak menentu yang membuat mereka berani untuk memberontak terhadap para
penguasa, apalagi mereka menganggap bahwa perselisihan antara Ali dan Mu’awiyah
adalah perselisihan memperebutkan kursi kekhalifahan.
b). Permasalahan Tahkim
inipun
menjadi sebab yang kuat dari pemberontakan dan kemunculan khawarij. Karna
mereka mengkafirkan Ali lantaran keridhaan beliau dalam hal ini.
c). Fanatisme Kesukuan
Ini
merupakan salah satu dari sebab-sebab munculnya khawarij. Fanatisme kesukuan ini
telah hilang pada zaman Rasulullah SAW., dan Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian
muncul kembali pada zaman pemerintahan Usman bin Affan dan yang setelahnya.
Pada masa Usman bin Affan fanatisme tersebut mendapat kesempatan untuk
berkembang karna terjadi persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan penting
dalam kekhalifahan sehingga Usman di tuduh mengadakan gerakan nepotisme dengan
mengangkat banyak dari keluarganya untuk menjabat pada jabatan-jabatan
strategis di pemerintahannya. Hal inilah yang dijadikan hujjah oleh mereka
untuk mengadakan kudeta terhadapnya.
d). Faktor Ekonomi
Hal
ini dapat dilihat dari kisah Dzul Khuwaishirah bersama Rasulullah SAW., dan
kudeta berdarahnya mereka terhadap Usman bin Affan. Ketika mereka merampas dan
merampok harta baitul maal langsung setelah membunuh Usman, demikian juga
dendam mereka terhadap Ali dalam perang jamal. Ketika Ali melarang mereka
mengambil wanita dan anak-anak sebagai budak rampasan hasil perang sebagaimana
perkataan mereka terhadap Ali: “Awal yang membuat kami dendam padamu adalah
ketika kami berperang bersamamu dihari peperangan jamal dan pasukan jamal
kalah, engkau memperbolehkan kami mengambil apa yang kami temukan dari harta
benda dan engkau mencegah kami dari mengambil wanita-wanita mereka”.
D.
Hasil Pemikiran Tokoh-tokoh Khawarij
a). Persoalan Khalifah
Mereka
mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar ibn Khaththaab sebagai khalifah yang
benar, karna mereka berkeyakinan bahwa keduanya telah dipilih dengan benar dan
bahwa mereka tidak menyimpang dari kepentingan terbaik dan tidak melakukan hal
yang bertentangan dengan tujuan terbaik ini. Mereka memang juga mengakui
pemilihan Ali dan Utsman sebagai benar.
Tetapi
kata mereka, menjelang akhir tahun keenam dari kekhalifahannya, Utsman
menyimpang dan mengabaikan kepentingan pokok kaum muslimin. Karna itu ia harus
dimakzulkan dari jabatan kekhalifahan, tetapi karna ia bertahan terus dengan
jabatan itu maka ia dibunuh sebagai seorang kafir dan pembunuhannya adalah
kewajiban agama. Mengenai Ali karna ia membenarkan arbitrasi dan tidak segera
bertaubat, maka ia dibunuh sebagai orang kafir dan membunuhnya juga adalah
kewajiban agama. Jadi mereka menolak kekhalifahan Utsman setelah tahun
ketujuhnya, dan kekhalifahanAli setelah arbitrasi. Mereka berpendapat bahwa
pemerintahan harus dipilih melalui pemilihan bebas dan bahwa orang yang pantas
menduduki jabatan ini adalah yang memiliki kelayakan dalam iman dan keshalehan,
baik ia berasal dari suku Quraisy atau bukan, dari suku terpandang dan masyhur
atau dari suku sepele dan terbelakang, Arab atau Ajam.
b). Persoalan Dosa
Dosa,
yang ada hanyalah dosa besar saja. Tidak ada pembagian dosa besar dan dosa
kecil. Semua pendurhakaan terhadap Allah SWT., adalah berakibat dosa besar.
Latar belakang khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macamnya(yaitu dosa
besar), agar dengan demikian orang islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya
dapat diperangi dan dapat dirampas harta bendanya, dengan dalih mereka berdosa
dan setiap yang berdosa adalah kafir.
c). Persoalan Fatwa
Kafir
Mereka
memandang Ali, Utsman, Mu’awiyah, dan para prajurit yang terlibat dalam perang
jamal serta mereka yang membenarkan arbitrasi sebagai kafir, kecuali mereka
yang meskipun menyokong arbitrasi tetapi bertobat setelah itu. Mereka
mengkafirkan siapa saja yang tidak percaya akan kekafiran Ali, Utsman,
Mu’awiyah, para prajurit yang terlibat dalam perang jamal dan mereka yang
menerima dan membenarkan arbitrase.
d). Persoalan Iman
Mereka
menganggap bahwa iman itu bukan hanya i’tikad saja/iman itu bukan hanya sekedar
membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, tetapi amal ibadah juga menjadi
bagian dari iman. Pandangan khawarij sangat radikal dan sempit, mereka
beranggapan bahwa seseorang tidak dikatakan sebagai mu’min kecuali orang-orang
yang terpelihara dari dosa besar.
Mereka
juga beranggapan bahwa barang siapa yang tidak mengerjakan shalat, puasa,
zakat, dan lain sebagainya, maka orang tersebut telah menjadi kafir.
E.
Tokoh-tokoh Khawarij
Urwah
bin Hudair, Mustarid bin Sa’ad, Hausarah Al-Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi’ bin
Al-Azraq, ‘Abdullah bin Basyir, Qathar bin Faja’ah, Abu Thaluf, Najdat bin
‘Ami, Abu Fudaika.
F.
Aliran-aliran Dalam Kelompok Khawarij
1). Al-Muhakhimatul Ula
2). Al-Azariqah
3). An-Najdat
4). Ash-Shufriyyah
5). Al-‘Ajariyyah
6). Al-Khazamiyyah
7). Asy-Syuaibiyyah
8). Al-Khalfiyyah
9). Al Ma’lumiyyah Wal
Majhuliyyah
10). Ash-Sholtiyyah
11). Al-Hamziyyah
12). Ats-Tsa’badiyyah
13). Al-Ma’badiyyah
14). Al-Akhnasiyyah
15). Asy-Syaibiniyyah
16). Ar-Rasyidiyyah
17). Al-Mukramiyyah
18). Al-Ibadliyyah
19). Al-Hafshiyyah
20). Al-Haritsiyyah
21). Asy-Syabibiyah
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Firqah
Khawarij sekalipun asal mula gerakannya adalah masalah politik semata-mata,
namun kemudian berkembang menjadi corak keagamaan. Mereka berwatak keras, tanpa
perhitungan taktik strategi, tanpa berfikir panjang atas kekuatan yang ada
padanya sendiri dan kekuatan yang ada pada pihak lawan . hal ini merupakan pencerminan tabiat
orang Arab Badui yang mudah emosi.Firqah
DAFTAR
PUSTAKA
A.Nasir,Drs.H.Sahilun.Pengantar Ilmu Kalam: Rajawali Pers.
Muthahhari, Murtadha.
2005. Ali bin Abi Thalib ,Kekuatan dan
Kesempurnaannya.Bandung: Penerbit Marja .
Audah, Ali.2008. Ali bin Abi Talib Sampai Kepada Hasan dan
Husain. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.
Komentar
Posting Komentar