Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Pernikahan Beda Agama

PERKAWINAN   LAIN AGAMA Allâh SWT., telah mensyari’atkan nikah bagi kaum muslimin dan menganjurkan mereka memilih perempuan-perempuan yang baik agamanya untuk dijadikan pasangan hidup. Karena kelak perempuan tersebut yang akan menjadi ibu bagi anak-anak dan pendamping mereka dalam mengarungi bahtera kehidupan. Oleh karena itu, agama ini menegaskan kepada pemeluknya untuk bersungguh-sungguh dalam memilih pendamping hidup yang bagus agama dan akhlaqnya. Namun demikian, agama telah membolehkan bagi kaum muslimin menikah dengan orang-orang yang tidak seagama, dengan syarat dan ketentuan-ketentuan khusus. Jika ada maslahat dengan menikahinya dan tidak ada mudharat dengan hal tersebut. Namun demikian, agama Islam tidak memperkenankan pria muslim kawin dengan wanita musyrik.   Diantara syarat dan ketentuan-ketentuan menikahi wanita non Muslim yaitu : §       Haram Menikah dengan Wanita Musyrik Seorang Muslim diharamkan menikahi wanita kafir s...

Firqah Khawarij

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak islam lahir sampai kepada masa kekhalifahan Usman bin Affan merupakan satu kesatuan politik dan wilayah yang jelas dibawah seorang kepala negara, atau khalifah yang sekaligus sebagai imam. Tetapi dengan peristiwa tahkim (yang terjadi pada saat perang siffin) yang demikian berarti dunia islam telah terpecah menjadi dua wilayah dan kekhalifahan: imam Ali ditimur- semenanjung Arab, Irak dan Persia, dan Mu’awiyah dibagian barat- meliputi Syam(Suria) dan Mesir. Sudah tentu hal ini membawa terpecahnya umat Islam yang berakibat jauh dalam sejarah. Pertentangan dalam pengikut-pengikut Imam Ali (pada saat memutuskan untuk menerima tahkim atau tidak menerimanya) ini telah melahirkan dua golongan yang saling berlawanan. Satu golongan setuju dengan keputusan tahkim dan golongan yang lain menentang persetujuan itu dan menuduh lawan mereka kafir. Dari peristiwa itu kemudian lahir dua golongan dari rahim yang sama: satu golonga...