PERKAWINAN LAIN AGAMA Allâh SWT., telah mensyari’atkan nikah bagi kaum muslimin dan menganjurkan mereka memilih perempuan-perempuan yang baik agamanya untuk dijadikan pasangan hidup. Karena kelak perempuan tersebut yang akan menjadi ibu bagi anak-anak dan pendamping mereka dalam mengarungi bahtera kehidupan. Oleh karena itu, agama ini menegaskan kepada pemeluknya untuk bersungguh-sungguh dalam memilih pendamping hidup yang bagus agama dan akhlaqnya. Namun demikian, agama telah membolehkan bagi kaum muslimin menikah dengan orang-orang yang tidak seagama, dengan syarat dan ketentuan-ketentuan khusus. Jika ada maslahat dengan menikahinya dan tidak ada mudharat dengan hal tersebut. Namun demikian, agama Islam tidak memperkenankan pria muslim kawin dengan wanita musyrik. Diantara syarat dan ketentuan-ketentuan menikahi wanita non Muslim yaitu : § Haram Menikah dengan Wanita Musyrik Seorang Muslim diharamkan menikahi wanita kafir s...
Blog ini berisi tulisan-tulisan seputar keislaman, puisi, kata-kata makna, cerita mengenai kehidupan, dan seputar dunia pendidikan. Anaa berusaha menulisnya secara bertanggung jawab dengan menyertakan sumber, apabila itu merupakan kutipan yang Anaa ambil dari postingan orang lain. Terima kasih telah mengunjungi blog Anaa yang sederhana ini. Tolong tinggalkan komentar yang bermanfaat untuk mendukung Anaa memberikan tulisan, bacaan, dan postingan yang lebih baik lagi kedepannya.